Majalengka,(Sinarmedia).-
Puluhan warga yang berasal dari kampung Serang peuteuy Desa Banjaransari Kec. Cikijing, belum lama ini melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kab. Majalengka untuk menolak rencana PLN yang akan membangun Gardu Induk Tegangan Ektra Tinggi (Gitet) di desa mereka.
Warga tergabung dalam Forum Keamanan kenyamanan Kewaspadaan Keselamatan Kesehatan warga (FK5W) ini menilai pembangunan Gitet di desa mereka selain tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para warga, juga pembangunan Gitet apabila tetap dilaksanakan dianggap akan membahayakan keselamatan dan kesehatan warga yang hanya berada di radius 5 meter dari lokasi pembangunanya.
“Seharusnya pihak PLN melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum membangun karena rumah warga disini bukan kandang kerbau, sehingga tidak perlu izin terlebih dahulu. Apalagi jarak antara lokasi pembangunan Gitet dan rumah warga hanya 5 sampai 10 meter, itu kan sangat membahayakan.” Ungkap Ketua FK5W Tatang Setian Iskandar kepada Sinarmedia.
Menurut Tatang, harapan warga di Kampung serang Peuteuy ini sangat sederhana yakni agar PLN bersedia memindah lokasi Gitet dari pemukiman warga. Karena pada umumnya warga takut dengan adanya Gitet disekitar rumah mereka, akan mengakibatkan efek yang berbahaya baik dari segi kesehatan maupun keselamatanya. Apalagi dalam aturan tentang kelistrikan bahwa lokasi Gitet harus jauh dari pemukiman warga.
“Apabila pihak PLN mau melakukan berdialog dengan warga, kami akan menawarkan dua opsi yang pertama lokasi Gitet dipindahkan, atau kedua warga yang pindah namun tentunya dengan ganti rugi yang pantas,” tambahnya.
Namun, walaupun warga disekitar menolak pembangunan Gitet terlihat masih terus berjalan. Saat ini pembangunan baru tahap streaming, dan dalam proses pembangunanya pun terkesan ilegal karena tidak ada papan keterangan pengerjaan proyek.
DPRD Setuju Menolak
Ketua DPRD Kab. Majalengka, H. Surahman mengatakan pihaknya berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari warga dengan memanggil beberpa pihak terkait seperti PLN, Pemerintah Kec. Cikijing. Menurutnya apa yang diperjuangkan warga Serang peuteuy sudah benar sesuai dengan haknya, dan sudah menjadi kewajiban dewan untuk membelanya.
“Kami akan melakukan rapat dan memanggil PLN, dan pihak terkait lainya untuk segera menyelesaikan persoalan yang dialami warga Desa Banjarsari ini,” katanya.
Bahkan berdasarkan hasil rapat antara komisi A DPRD Kabupaten Majalengka dengan Satpol PP, BPN, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP), dan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT). Komisi A sepakat menolak pembangunan Gitet di desa Banjaransari agar dihentikan dan telah mengeluarkan nota komisi karena pembangunan tersebut selain berbahaya juga terbukti tidak mengantongi ijin amdal dan Ho( Ijin gangguan ).
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Majalengka Ani Supriyani, SH, memang izin prinsip pembangunan Gitet ini sudah dikeluarkan oleh mantan Bupati Majalengka, Hj. Tuty Hayati Anwar, namun itu tidak berarti proyek tersebut bisa dilaksanakan. Pasalnya pembangunan tersebut terbukti belum mengantongi izin amdal dan Ho, serta belum mendapatkan persetujuan dari warga disekitar lokasi pembangunan.
“Dalam waktu dekat nota komisi ini akan kita layangkan kepada PLN agar proyek Gitet di desa Banjaransari ini segera dihentikan sebelum perizinanya dilengkapi,” tegas Ani saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi A DPRD Majalengka, Cecep Kandar Sofyan. Menurutnya proyek tersebut dianggap ilegal sehingga wajib dihentikan apalagi warga setempat tidak setuju dikhawatirkan apabila pembangunan Gitet tetap dilaksanakan di dekat pemukiman penduduk, akan menimbulkan efek radiasi yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.
“Ada dua hal dalam nota komisi yang akan disampaikan kepada pihak PLN tersebut, pertama menghentikan proses pembangunan GITET, kedua lokasi pembangunan harus dipindahkan karena lokasi tersebut berdekatan dengan pemukiman warga,” pungkasnya. (Vick)
Sumber : Sinar Media

Posting Komentar