Rabu, 02 Februari 2011

Home » » Parkir di RSUD Mahal Masyarakat Protes

Parkir di RSUD Mahal Masyarakat Protes

Sejumlah pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka dan Cideres mengeluhkan mahalnya beban biaya parkir kendaraan bermotor, yakni Rp. 1.500 untuk kendaraan bermotor, dan Rp. 2.500 untuk kendaraan roda empat.
“Saya kemarin ke RSUD Majalengka menjenguk saudara yang sakit, dan oleh petugas parkir dipungut Rp. 2.500, padahal yang saya tahu bahwa berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kab. Majalengka untuk retribusi parkir sebesar Rp. 1000 untuk mobil dan Rp. 500 untuk motor,” ungkap Didi (30) warga Jatiwangi kepada Sinarmedia.dengan nada kesal.
Selain tingginya retribusi parkir juga pelayanan para petugas dinilai tidak profesional, terkesan lebih mementingkan sisi bisnis saja dibandingkan dengan kenyamanan dan keamanan kendaran pengunjung. Menurut Edi setidaknya pihak pengelola ketika menaikkan beban retribusi parkir tersebut dibarengi dengan pembenahan sarananya.
“Kata petugas yang jaga tarif  Rp. 2.500 plus asuransi kehilangan, namun ironisnya pada karcis tidak dicantumkan kalimat tersebut, namun justru yang ada hanya kalimat kehilangan tidak ditanggung,” keluhnya.
Hal senada disampaikan, Joko (35) warga Sumberjaya yang memprotes mahalnya biaya parkir di RSUD Cideres, yakni Rp. 1.500 perkendaraan. Petugas parkir seolah memanfaatkan kesempatan kepada para pengunjung rumah sakit, dengan mematok harga yang tinggi. Padahal jika dibandingkan dengan rumah sakit diluar kabupaten lainya seperti di Cirebon tarif parkir hanya Rp. 500 untuk motor bahkan ada juga yang digratiskan.
“Dengan biaya Rp. 1.500 bagi masyarakat seperti kami sangatlah memberatkan, petugas parkir seolah memanfaatkan para pengunjung karena mau tidak mau pengunjung harus membayarnya karena petugas yang memaksa,” katanya seraya memohon setidaknya biaya parkir disesuaikan dengan perda  yakni Rp. 1000 perkendaraan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) pemerintah Kabupaten Majalengka No. 10 tahun 2007 yakni Pasal 8 mengenai pengelolaan tempat parkir di badan jalan umum gedung parkir dan atau pelataran parkir dan halaman pasar pertokoan milik dan atau di kuasai pemerintah daerah di selenggarakan oleh Dinas Perhububungan. Dan untuk besar tarif juga sudah ditentukan yakni Rp.500 untuk sepeda motor dan Rp.1000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Sementara itu ditempat terpisah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Majalengka, Aeron Randi, S.Ip, melalui Kabid Pengendalian Kendaraan Bermotor dan Pengendalian Lalu Lintasnya, Andik Sujarwo mengatakan, membenarkan sesuai dengan aturan No. 10 tahun 2007 yautu Perda tentang pengelolaan parkir bahwa untuk tarif parkir motor adalah sebesar Rp 500,- dan mobil Rp 1000,-,
Rencananya pada tahun ini  akan mengeluarkan perda baru, dimana tarif parkir akan dinaikan menjadi Rp. 1000 untuk motor, dan Rp. 1.500 untuk kendaraan roda empat. Hanya saja perda tersebut belum diberlakukan terkait berkasnya sudah kami serahkan ke tingkat provinsi. Karena Perda baru belum disyah kan otomatis masih mengacu tariff lama, adapun jika ada tarif baru di luar perda lama, kami akan klarifikasi kepihak rekananya alasan menaikan tarif parkir.
“Sesuai dengan MOU dengan pihak ketiga, kami akan menanyakan dulu dasarnya apa, sebab tarif parkir lama masih memberlakukan peraturan lama. Jika pihak rekanan,  masih membandel maka kontrak akan kami putus,” katanya.
Andik menjelaskan, untuk uang tersebut pajak retribusi parkir langsung diserahkan ke PU. Sementara untuk pajak parkir dibedakan dibagi dua, yaitu on street atau di badan jalan dan of street diluar badan jalan. Untuk of street/di luar badan jalan, juga terbagi dua, yaitu, yang dikelola oleh pemerintahan dan yang dikeloala oleh pihak swasta.
“Misalnya ada seseorang yang punya lahan luas di dekat jalan raya dan dinilai berpotensi untuk dijadikan lahan parkir, hal itu bisa saja dijadikan lahan parkir yang ia kelola sendiri baik perorangan maupun oleh sekelompok orang ataupun lembaga perusahaan CV. “ paparnya.
Bagi pihak yang melakukan panarikan retribusi di lahan rumahnya sendiri akan menjadi sebuah usaha sampingan. Asalkan, sudah mengantongi izin dari pihak Dishub. Namun mereka tetap harus mengantongi izin dari Dishub.
“Mereka nantinya akan mendapatkan surat Izin Pengelolan Tempat Parkit (IPTP). Jika sudah begitu akan menghasilkan usaha sampingan yang lumayan. Di kota-kota besar sistem pengelolaan parkir seperti ini menjadi bisnis yang setiap harinya bisa menghasilkan keutungan lebih,” Pungkasnya. (Erik)
Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar