Jumat, 13 Agustus 2010

Home » » Bupati Majalengka Jawab Hak Interpelasi Soal Izin Galian C

Bupati Majalengka Jawab Hak Interpelasi Soal Izin Galian C

Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka mengenai penundaan proses izin usaha pertambangan golongan C (galian C) hingga diterbitkan peraturan daerah (perda) baru, dikeluarkan berdasarkan pada gugatan dari warga di Kecamatan Panyingkiran. Selain meminta izin galian dihentikan, warga juga meminta perbaikan jalan yang rusak akibat angkutan dari usaha galian itu.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Majalengka H. Sutrisno, Kamis (12/8), untuk menjawab interpelasi yang disampaikan oleh DPRD setempat terkait permasalahan galian C. Sekaligus, untuk meluruskan berbagai persepsi yang menganggap Bupati tidak konsistensi terhadap persoalan tersebut
Bupati menjelaskan, dari hasil kajian lembaga teknis atas laporan masyarakat tersebut dinyatakan bahwa anggaran perbaikan jalan sepanjang 7,70 kilo-meter mencapai Rp 5 miliar. Sementara, pendapatan \-ang masuk ke kas daerah dari galian C sekitar Rp 50 juta.
Kondisi itu, menurut Sutrisno, tidak sebanding dengan tingkat kerusakan jalan yang selama ini terus terjadi. Kerugiannya tidak hama pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Ia mengatakan, berdasarkan data rang ada pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi Kab. Majalengka, lokasi galian C pada tahun 2008 mencapai 140 lokasi, sedangkan yang berian hanya sebanyak 46 lokasi.
SE Menteri
Selain atas dasar gugatan warga, Surat Edaran Bupati soal penghentian izin usaha pertambangan, juga mengacu kepada SE Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 03.E/-31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Mengacu kepada SE baru dan MOU (.memorandum of understanding) Gubernur Jabar, Pemkab Majalengka mengeluarkan izin usaha setelah mendapatkan rekomendasi Bupati. Hal itu berdasarkan pula kajian tim teknis yang menyangkut advice planning serta persyaratan lain.
Ketua DPRD Majalengka, H. Surahman mengakui apa yang disampaikan Bupati sudah sangat jelas. Terlebih, jika melihat paparan visual betapa tingginya kerusakan lingkungan akibat galian tersebut.
Sementara itu anggota DPRD, Pepep Saepul Hidayat, menjelaskan, munculnya interpelasi itu bukan semata persoalan penutupan dan penertiban lokasi galian. "Hanya, mengapa selama ini tidak ada upaya preventif dari Bupati kepada masyarakat sehingga lokasi galian tidak semakin liar," tuturnya. (C-29)***

Sumber: Pikiran Rakyat
Share this article :

Posting Komentar