Jumat, 25 Mei 2012

Home » » Perumahan PNS Sindangkasih Masih Bermasalah

Perumahan PNS Sindangkasih Masih Bermasalah

Pembangunan perumahan PNS di kelurahan Sindangkasih yang sejak awal memang terkesan dipaksakan terus menuai masalah .Selain masalah harga rumah yang dianggap terlalu mahal hingga tidak terjangkau oleh PNS golongan rendah juga masalah status tanah hingga kini masih belum bisa terselesaikan.Wajar saja apabila perumahan PNS ini sepi peminat.

Informasi yang dikumpulkan sinarmedia , pembangunan perumahan PNS itu kini terhenti karena hingga kini belum bisa dilakukan akad kredit akibat status tanahnya yang belum bisa diselesaikan.

Pembangunan perumahan PNS ini juga sebelumnya dinilai menyalahi prosedur, masalahnya belum juga masalah status tanah diselesaikan sudah dilakukan pembangunan. Belum diketahui apakah pembangunan perumahan tersebut sudah ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Apabila sudah ada IMB  mengapa Pemkab berani mengeluarkan IMB sementara status tanahnya masih belum jelas dan apababila IMB nya belum keluar mengapa pengembang berani membangun.

Pembangunan perumahan PNS di tanah eks bengkok desa Sindangkasih yang dibangun diatas tanah seluas sekitar 13 ,5 hektar seharusnya dihentikan sebelum status tanahnya diselesaikan terlebih dahulu. Aktivitas pembangunan yang dilakukan diatas tanah Negara tanpa ijin maka hal itu bisa termasuk penyerobotan tanah Negara.

Pada kenyataanya status tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan PNS tersebut masih bermasalah terbukti belum ada pelepasan asset daerah oleh Pemkab Majalengka. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh hingga saat ini belum didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional  (BPN).

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Majalengka Chaerul Feller, SH ketika ditemui Sinarmedia menyatakan, agar bisa didaftarkan dan disertifikatkan harus ada pelepasan hak dulu melalui Keputusan Bupati dengan persetujuan DPRD.

“Harus dilakukan pelepasan hak dulu oleh Pemkab Majalengka melalui Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk pelepasan hak misalnya Sekretaris Daerah baru bisa didaftarkan di BPN,” jelas Chaerul.

Menurut Chaerul dalam pelepasan hak itu ada besaran ganti rugi yang mesti dibayar konsumen kepada Pemkab Majalengka dalam bentuk uang, yang besaran per meternya ditetapkan oleh Bupati Majalengka melalui Surat Keputusan Bupati karena merupakan aset milik Pemkab dan tidak bisa melalui mekanisme hibah.

“Tidak bisa tanah bengkok itu dihibahkan, karena merupakan aset negara, cara lain yang bisa ditempuh adalah melalui proses tukar guling atas persetujuan DPRD, karena kalau tidak melalui proses pelepasan hak akan merugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka H. Nanan Ginanjar menjelaskan, Pemkab Majalengka akan melakukan pelepasan aset tanah perumahan PNS dengan mengeluarkan Peraturan Bupati yang akan menetapkan besaran ganti rugi yang mesti dibayar konsumen ke pihak Pemkab.

“Sesuai petunjuk DPRD Pemkab akan melakukan pelepasan asset dengan mengeluarkan Perbub yang akan menetapkan besaran ganti rugi per meter persegi (M2) sesuai NJOP atau sesuai harga pasaran atau bahkan lebih,”.Ujarnya.

Hal senada disampaikan praktisi hukum Dudi Ruchendi, SH., Ia berpendapat bahwa pelepasan hak tanah eks bengkok Desa Sindangkasih harus melalui Keputusan Bupati dan bahkan izin dari Gubernur baik itu pelepasan hak atau melalui hibah.

“Kecuali tanah tersebut milik pribadi Bupati, terserah mau dihibahkan juga, ini kan jelas-jelas aset negara yang tidak bisa dihibahkan begitu, saya juga heran kenapa akad jual beli dengan konsumen belum dilakukan namun pembangunan rumah terus dilaksanakan, malah saya dengar fasos dan fasum juga gratis dibangun oleh Pemkab, keenakan developernya dong,” ujarnya.

Assisten  bidang Pemerintahan Pemkab Majalengka Drs. Yayan Somantri M.Si.mengatakan, masalah perumahan PNS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan  proses hibah  sedang diurus masalah sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional. “Apakah nanti bisa disertifikatkan menjadi hak milik itu tergantung BPN, saya belum bisa menjawabnya, silahkan ke BPN saja atau ke DPKAD yang mengurusi soal asset.” ujarnya.

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar